Kubu Terdakwa Kasus BTS Sebut Pemerasan jadi Pemicu Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan pihak swasta Edward Hutahaean sebagai tersangka.
Penasihat hukum mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Jefri Moses Kam menyebutkan Edward diduga menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri dalam keterangannya, Senin (16/10).
Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut.
"Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut," ucap Jefri.
Sementara itu, penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori. Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean.
Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak.
Maqdir menyebutkan jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan, harus diusut.