Kubu Terdakwa Kasus BTS Sebut Pemerasan jadi Pemicu Korupsi
“Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” kata Maqdir.
Dia menambahkan semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.
“Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” ucap Maqdir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, pada Jumat (13/10) malam.
Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.(mcr8/jpnn)