Kubu Tony Sutrisno Minta Propam Polri Usut Dugaan Keterlibatan Andi Rian
Dia bahkan mengatakan sejumlah uang yang diduga diterima Andi Rian tersebut belum dikembalikan kepada Tony.
Heroe pesimistis uang kliennya tersebut dikembalikan jika Andi tidak diproses oleh Propam Polri.
"Itu uang Tony dan bukan haknya (Andi, red). Andi harus diadili atas tindakannya," ucap Heroe Waskito.
Sebelumnya, Heroe mengeklaim mengantongi surat dari Divpropam Polri tertanggal 6 April 2022 tentang Berita Acara Serah Terima Tahap Satu berupa pengembalian uang milik Tony dari oknum polisi yang terlibat pemerasan.
Dia menjelaskan di dalam surat itu tercatat pengembalian uang kepada Tony dari Kombes Rizal sebesar USD 181.600, AKBP A Rp 25 juta, Ipda AR sebanyak USD 44.400 dan Kompol T Rp 200 juta.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6," ungkap Heroe.
Dia juga mengatakan masih ada sisa uang kliennya yang belum dikembalikan terkait pemerasan tersebut.
"Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," pinta Heroe.(fat/jpnn)