Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Wawan Keluhkan Dakwaan dari Jaksa KPK Tidak Cermat

Jumat, 15 November 2019 – 20:53 WIB
Kubu Wawan Keluhkan Dakwaan dari Jaksa KPK Tidak Cermat - JPNN.COM
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menilai dakwaan jaksa penuntut dari KPK tidak cermat dan copy paste atau menjiplak semata.

Penasihat hukum Wawan, TB Sukatma menyebut dakwaan KPK tidak cermat menguraikan keuntungan yang didapat oleh klien.

Selain itu jaksa KPK tak cermat menguraikan sangkaan tindak pidana dengan harta benda yang disita.

Sukatma menerangkan, dakwaan jaksa tidak jelas mengurai antara keuntungan yang didapat kliennya dengan tindak pidana yang didakwakan.

Contohnya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan bahwa dalam kurun waktu tahun 2005-2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan tidak sah dari beberapa proyek Provinsi Banten dan sekitarnya sebesar kurang lebih Rp 54,7 miliar pada 2005.

Lalu kurang lebih Rp 51,9 miliar pada 2006, kurang lebih Rp 57,3 miliar pada 2007, kurang lebih Rp 123,9 miliar pada 2008, kurang lebih Rp 213 miliar pada 2009, kurang lebih Rp 150,4 milar pada 2010, kurang lebih Rp 617,4 milar pada 2011, dan kurang lebih Rp 455,5 miliar pada 2012.

Selain itu disebutkan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari sepuluh paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 sekitar Rp 39,4 miliar dan empat paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD-P TA 2012 sebesar Rp 10,6 miliar.

Kemudian, terdakwa Wawan juga disebutkan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan kota Tangerang Selatan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7,9 miliar.

Jaksa KPK tak cermat menguraikan sangkaan tindak pidana dengan harta benda yang disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close