Kubu Wawan Keluhkan Dakwaan dari Jaksa KPK Tidak Cermat
"Bahwa dakwaan a quo tidak cermat menguraikan dan menunjukkan bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa quod non dari hasil tindak pidana, khususnya untuk 2005-2012, karena tidak pernah disebut dengan jelas dan cermat apa yang menjadi sumber dari apa yang disebut Penuntut Umum sebagai “keuntungan tidak sah”. Bahwa dengan tidak disebutkan uraian sumber keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari tahun 2005-2012, maka Dakwaan a quo telah disusun secara tidak cermat, oleh karena itu dakwaan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Maka dakwaan Batal Demi Hukum," tegas Sukatma.
Sukatma juga menyebut uraian perbuatan dalam dakwaan kedua-pertama dan kedua-kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga. Padahal dakwaan bersifat kumulatif.
Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu perbuatan materiel apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur tindak pidana yang didakwaan.
Sukatma juga menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menurutnya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," ujar Sukatma. (tan/jpnn)