KUHAP Harus Segera Direvisi
Senin, 07 Desember 2009 – 18:31 WIB
Dalam diskusi yang sama, Dr. Teuku Nasrullah yang juga perumus RUU KUHAP mengatakan KUHAP harus direvisi tidak hanya karena sejumlah kelemahan yang dimilikinya. Lebih dari itu, KUHAP Indonesia juga sudah banyak tertinggal dibandingkan KUHAP negara lain. Sebagai contoh, aturan tentang praperadilan. Rumusan yang diatur dalam KUHAP, masih memberatkan masyarakat dan minim kontribusi negara.
“Rakyat yang sudah menjadi korban harus berupaya sendiri memperbaiki nasibnya dengan mengajukan praperadilan. Seharusnya, segala tindakan aparat harus diawasi oleh negara, makanya akan diterapkan konsep hakim komisaris,” jelasnya.
Revisi KUHAP, lanjut Nasrullah, juga akan mengoreksi aturan tentang PK yang selama ini disalahtafsirkan. Revisi KUHAP nantinya akan mempertegas bahwa yang berhak menempuh upaya hukum PK adalah terpidana atau ahli warisnya. PK pada hakikatnya, menurut Nasrullah, bukanlah tahap pengadilan berikutnya setelah kasasi. PK adalah ruang bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperbaiki nasibnya karena merasa putusan hakim tidak tepat.