“Sekarang ini banyak sekali permasalahan hukum di negeri ini, dan solusi terbaiknya adalah merevisi KUHAP. Kuncinya ada di DPR, apakah mereka mau mendorong perbaikan sistem hukum Indonesia atau tidak?” tanya Nasrullah. (fas/JPNN)
JAKARTA - Sejumlah pemerhati hukum mendesak agar DPR memprioritaskan revisi UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang