KUHAP Harus Segera Direvisi
Senin, 07 Desember 2009 – 18:31 WIB
KUHAP yang masih berlaku sekarang terbukti kerap menimbulkan kesimpangsiuran hukum karena sejumlah ketentuan yang diatur di dalamnya multi tafsir. Revisi KUHAP, harus menjadi solusi atas kesimpangsiuran yang telah terjadi.Prinsip revisi, KUHAP harusnya menitikberatkan pada perlindungan bagi hak-hak tersangka dan korban. "Salah satu yang harus diperjelas oleh revisi KUHAP adalah pengaturan tentang upaya hukum," tegasnya, sembari mencontohkan praktek pengajuan peninjauan (PK) kembali yang kerap membingungkan masyarakat.
Jaksa, menurut Eddy, seharusnya hanya bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Jika hukum acara pidana menegaskan PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya, maka jaksa tidak semestinya menafsirkan lain sehingga mengajukan PK. Revisi KUHAP harus menegaskan bahwa selain terpidana atau ahli warisnya, PK tidak boleh diajukan oleh pihak lain, termasuk jaksa.