Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KUHAP Harus Segera Direvisi

Senin, 07 Desember 2009 – 18:31 WIB
KUHAP Harus Segera Direvisi - JPNN.COM
JAKARTA - Sejumlah pemerhati hukum mendesak agar DPR memprioritaskan revisi UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia praktek hukum yang semakin komplek dan ikutnya Indonesia meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait dengan hukum acara pidana.

"KUHAP sudah berusia 29 tahun, yang oleh banyak kalangan dinilai tidak sesuai dengan perkembangan dunia praktek hukum yang semakin kompleks. Jauh-jauh hari, bahkan para pemerhati hukum, khususnya akademisi dan praktisi, menyadari bahwa KUHAP memiliki sejumlah kelemahan. Akibatnya, alih-alih mendorong terciptanya keadilan dan kepastian hukum, KUHAP justru kerap menimbulkan kekacauan hukum," kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eddy O.S Hiariej, di Jakarta, Senin (7/12).

KUHAP yang masih berlaku sekarang terbukti kerap menimbulkan kesimpangsiuran hukum karena sejumlah ketentuan yang diatur di dalamnya multi tafsir. Revisi KUHAP, harus menjadi solusi atas kesimpangsiuran yang telah terjadi.Prinsip revisi, KUHAP harusnya menitikberatkan pada perlindungan bagi hak-hak tersangka dan korban. "Salah satu yang harus diperjelas oleh revisi KUHAP adalah pengaturan tentang upaya hukum," tegasnya, sembari mencontohkan praktek pengajuan peninjauan (PK) kembali yang kerap membingungkan masyarakat.

Jaksa, menurut Eddy, seharusnya hanya bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Jika hukum acara pidana menegaskan PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya, maka jaksa tidak semestinya menafsirkan lain sehingga mengajukan PK. Revisi KUHAP harus menegaskan bahwa selain terpidana atau ahli warisnya, PK tidak boleh diajukan oleh pihak lain, termasuk jaksa.

JAKARTA - Sejumlah pemerhati hukum mendesak agar DPR memprioritaskan revisi UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News