KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat
Jumat, 31 Maret 2023 – 08:38 WIB
"Misi yang keempat, adalah harmonisasi, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai protokol undang-undang di luar KUHP yang ada sanksi pidana di dalamnya," ujar Edward.
Misi terakhir atau kelima, yakni modernisasi, artinya KUHP Nasional ini sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman terutama dari aspek teknologi. (cr1/jpnn)