Kunjungan Tengah Malam Diduga Konspirasi
Jumat, 10 Februari 2012 – 11:42 WIB
Johan juga meminta agar pengawasan di rutan dapat diketatkan lagi oleh petugas. Karena itu, KPK menyerahkan hal ini kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang sangat berwenang mengenai lembaga tersebut. ’’Juga kami menilai perlu ada aturan ketat di dalam rutan atau lapas. Kewenangan ada di Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti,’’ pinta Johan.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin Elza Syarif meradang dengan kecurigaan pertemuan itu. Menurutnya tindakan M Nasir, adik terdakwa bertemu M Nazaruddin, tak berbeda dengan pertemuan keluarga saja. Apalagi, kondisi terdakwa kurang sehat. Cukup alasan bagi keluarga terdakwa memberikan perhatian serius dengan kondisi tersebut. ’’Tidak benar kalau itu pertemuan mencurigakan,’’ terangnya di Pengadilan Tipikor.
Elza menyesalkan pernyataan Denny Indrayana yang menyebut pertemuan itu dihadiri pula oleh pengacara terdakwa. ’’Nggak ada pengacara terdakwa ikut. Jangan asal ngomong itu. Saya cekik ntar,’’ tegasnya.