Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Legislasi

Selasa, 04 Februari 2020 – 18:43 WIB
Kunker ke Jambi, Komite I DPD RI Menjalankan Fungsi Pengawasan dan Legislasi - JPNN.COM
Komite I DPD RI melakukan Kunker di Provinsi Jambi pada Senin (3/2/2020). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAMBI - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jambi pada Senin (3/2/2020).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komite I diterima oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Jambi, Jajaran OPD Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, Akademisi dari Perguruan Tinggi di Jambi, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Delegasi Komite I DPD RI dipimpin oleh Dr. Agustin Teras Narang (Ketua Komite I), dan diikuti oleh H. Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I), H.M. Syukur, Instiawati Ayus, KH. Amang Syafrudin, Eni Khairani, dan Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna.

Kunker tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi (Eselonisasi) di daerah dan inventarisasi materi Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Untuk diketahui, Pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yaitu melakukan pemangkasan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020.

Pertanyaannya adalah "sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?" Siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan.

Menurut pandangan DPD RI, kebijakan ini akan memberikan implikasi terhadap: Pertama, dalam bidang kelembagaan, akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis. Kedua, dalam bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik. Ketiga, di bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah.

Kunker tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi di daerah dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News