Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuota PNS Sedikit, Ini Daftar Formasi yang Diisi PPPK

Rabu, 30 Desember 2020 – 08:15 WIB
Kuota PNS Sedikit, Ini Daftar Formasi yang Diisi PPPK - JPNN.COM
Tes PPPK berbeda denganb tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dimulai dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.

Sebanyak 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.

Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Mulai 2021 pemerintah akan mengubah arah kebijakan rekrutmen ASN di mana lebih memprioritaskan PPPK dibandingkan CPNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News