Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuota PPPK 2022 Naik Lagi, Guru Honorer Aman, Tendik Bagaimana?

Selasa, 08 Februari 2022 – 19:24 WIB
Kuota PPPK 2022 Naik Lagi, Guru Honorer Aman, Tendik Bagaimana? - JPNN.COM
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 naik lagi. Seharusnya, jika berdasarkan sisa formasi 2021, jumlahnya hanya sekitar 700 ribu. Namun, tahun ini jumlahnya bertambah.

"Kuota PPPK 2022 sebanyak 758 ribu. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sisa PPPK 2021 ditambah jumlah PNS yang pensiun tahun ini," kata Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).

Kuota 758 ribu itu lanjutnya, khusus formasi guru. Yang menggembirakan lagi, tahun ini Kemendikbudristek akan memprioritaskan guru honorer terutama di sekolah negeri. 

Upaya tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa 2023 tidak ada lagi guru honorer.

"Kalau memang 2023 tidak ada guru honorer lagi, Kemendibudristek berupaya agar masalah guru honorer harus dituntaskan tahun ini juga," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kemendikbudristek sudah bersurat kepada para kepala daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK guru.

Ini agar kuota 758 ribu itu terisi penuh, apalagi anggaran gajinya sudah diperhitungkan pada DAU 2022.

"Untuk gaji PPPK guru 2021 itu sudah dihitung 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13, dimulai Januari 2022. Gaji PPPK 2022 juga sudah dihitung tahun ini juga, tetapi hanya tiga bulan dimulai Oktober," terangnya.

Pejabat Kemendikbudristek mengungkapkan kuota PPPK 2022 naik, berapa jumlah, apakah untuk guru honorer dan tendik?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News