Kupas Tuntas Soal UU ITE, Kominfo Minta Masukan kepada Perguruan Tinggi
jpnn.com, MALANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak publik untuk mengupas persoalan pada UU ITE, agar bisa terselesaikan dalam perubahannya nanti.
Staf Ahli Menteri Kominfo Prof. Henri Subiakto menilai salah satu isu krusial dalam revisi UU ITE adalah menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak kasus terkait dengan penyebaran kebencian yang berbasis mengenai SARA di Indonesia.
“Apakah status medsos atau komentar di medsos (terkait SARA) ini memunculkan persoalan hukum? Ada yang melaporkan, dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum. Kemudian ada masalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Semua itu isu dalam pembahasan UU ITE,” ujar Henri dalam FGD Problema UU ITE dan Persoalan SARA di Indonesia, Selasa (1/3).
Henri mengakui banyak pasal-pasal di UU ITE yang sering diinterpretasikan atau diimplementasikan di lapangan secara berbeda-beda.
Sejauh ini dalam pelaksanaan UU ITE, lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung telah membuat pedoman pelaksanaan sebagai turunan dari UU ITE.
Pedoman-pedoman pelaksanaan yang sudah pernah diterbitkan akan menjadi bahan pertimbangan untuk dimasukan ke dalam pasal-pasal pada UU ITE yang baru nanti.
“Selama ini yang terjadi di masyarakat UU ITE itu dianggap sebagai undang-undang yang menakutkan bagi pelaku komunikasi di media sosial. Ini semua perlu kita luruskan dan kita bahas bersama-sama. Maka dari itu kita perlu membahas secara komprehensif, mengajak kampus berdiskusi, meminta masukan dari kampus, bagaimana implementasi yang yang ideal.” kata Henri.