Kupas Tuntas Soal UU ITE, Kominfo Minta Masukan kepada Perguruan Tinggi
Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi menilai perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) para penegak hukum untuk menyamakan interpretasi cara menangani kasus dugaan pelanggaran ITE.
“Karena selama ini pelaksanaannya cenderung sektoral sehingga harus disatukan dalam SKB. Ke depan memang harus didorong diperkuat di level Undang-Undang karena prosedur itu harusnya diatur di Undang-Undang bukan di peraturan internal (lembaga penegak hukum),” tegasnya.
Terkait dengan isu SARA, Dosen FISIP Universitas Brawijaya Rachmat Kriyantono mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak kembali ke masa lampau.
Di mana suku bangsa Indonesia terpecah belah oleh politik devide et impera kolonialisme.
Dia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengedepankan kesatuan dan persatuan, bukan perpecahan.
“Apakah kita ingin kita pecah kembali? Ini yang saya kira perlu menjadi perhatian kita. Kita harus cegah degredasi SARA di medsos seperti fitnah, mengolok-olok, adu domba, hate-speech, stereotipe, hoax dan fake news,” seru dia.(chi/jpnn)