Kupingan Flyover Pramuka Difungsikan
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:51 WIB
Dengan dioperasikannya kupingan flyover Pramuka, berarti sengketa kepemilikan lahan telah selesai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Ery Basworo, menegaskan, sengketa kepemilikan lahan kupingan flyover Pramuka, Jalan Pemuda, Jakarta Timur telah diselesaikan PN Jakarta Timur.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, Dinas PU DKI diperintahkan untuk menitipkan uang pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak pengadilan. "Kami telah serahkan pembayaran untuk sekitar 8 ribu meter persegi, pada Desember 2011. Nanti pengadilan yang akan meneruskan pembayaran tersebut kepada pemilik lahan tersebut," katanya.
Menurutnya, langkah penyelesaian sengketa lahan ke pengadilan merupakan langkah yang sesuai dengan aturan hukum. Langkah ini diambil untuk menghindari terhambatnya pembangunan infrastruktur di Provinsi DKI Jakarta. (wok)