Kurator Maybank Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum PT Meranti Maritime Hermanto Barus mengatakan kurator Maybank ternyata sudah berstatus tersangka di kepolisian sejak bulan Mei 2016. Hal itu terkait dugaan persekongkolan Maybank dengan kuratornya yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.
Menurutnya, kurator bernama Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi ternyata sudah menyandang status tersangka atas tindakannya yang tidak independen dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada bulan Januari 2016. Proses PKPU tersebut adalah terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
“Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata,” ujar Hermanto Barus melalui rilis diterima di Jakarta, Jumat (16/12).
Anehnya, kata dia, walaupun sudah berstatus tersangka, pengurus ini masih tetap dibiarkan oleh Hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugasnya. Bahkan kemudian ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan masih dianggap independen.
“Bukan itu saja ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR Kamis (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus/kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan pada Pengadilan Niaga.
“Sesudah berhasil memasukkan pengurus/kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi oleh para pengurus yang nota bene ditunjuk oleh Maybank sendiri,” ujar Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan Maybank itu.
Dikatakan, Maybank sendiri dalam proses PKPU tersebut adalah satu-satunya kreditur dari total sembilan kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lainnya menginginkan perdamaian.