Kurator Maybank Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank pun tidak lebih dari 29 persen. Sehingga sangat janggal apabila Maybank dapat mengusulkan tambahan pengurus, apalagi kalau dapat mempailitkan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya ini agar segera diperiksa oleh pihak Kejagung. Terutama setelah terungkap juga bahwa persekongkolan ini adalah dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, dimana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero), sehingga secara langsung juga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Masinton, atas dugaan persekongkolan ini, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dimana antara lain disebutkan bahwa "Setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara selama 4 sampai 20 tahun."
Frasa "setiap orang" dapat mencakup korporasi juga apabila peraturan MA mengenai hal tersebut segera terbit.(*_jpnn)