Kurator Meranti Maritme Siap Diperiksa Kejaksaan
jpnn.com - JPNN.com - Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut kini malah bergulir di DPR.
Hal itu didasari atas laporan Henry ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Sayangnya, isu yang berkembang di Senayan itu justru malah meyudutkan kurator yang secara resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta untuk mengurus harta Henry Djuhari dan perusahaan perkapalannya yang jatuh pailit itu.
Bahkan, beberapa anggota Komisi III DPR RI menyebut bahwa Kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga bersekongkol dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.
Menanggapi hal tersebut, Guntur Fattahillah selaku tim kuasa hukum Kurator Meranti Maritime mengatakan bahwa kliennya yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi siap jika seandainya kejaksaan memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait tuduhan persengkongkolan yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Klien kami siap jika kejaksaan memanggilnya terkait dugaan persengkongkolan hingga mengakibatkan kerugian negara tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi III DPR RI," tegas Guntur ketika di hubungi di Jakarta, Kamis (29/12).
Dengan dipanggil oleh kejaksaan tersebut, Guntur mengaku kliennya justru akan mengungkapkan kasus yang sebenarnya terkait siapa yang telah merugikan keuangan negara atas perkara kepailitan ini.
Ia menuturkan, tindakan Henry Djuhari yang menghalang-halangi proses pemberesan harta pailit oleh kurator dengan cara mengerahkan ratusan massa di lokasi harta pailit, sesungguhnya telah menghambat proses pembayaran hutang kepada PT PANN Pembiayaan Maritime yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.
"Justru Kurator membantu menyelamatkan aset negara dalam hal ini," jelas Guntur.