Kurir 14 Kg Sabu-sabu Tewas Ditembak Polisi di Medan
Tersangka S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, sedangkan P dibawa untuk pengembangan.
“Namun di perjalanan P berupaya melarikan diri, dan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ.
“Satu orang tersangka S yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (fir)