Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:13 WIB
“Barang tersebut masuk melalui jalur laut, kami sedang mendalami, apakah ada kaitannya dengan jaringan internasional dan I sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka IL disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
Selanjutnya, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (antara/jpnn)