Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup

Rabu, 17 Januari 2024 – 21:40 WIB
Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup - JPNN.COM
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

Putusan dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan Franciskawati Naiggolan dengan hukuman mati untuk terdakwa Abdurrahman.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh.

Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close