Kurir E-commerce Layangkan Daftar Tuntutan kepada Menaker Ida Fauziyah
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja 4.0 membuat petisi di situs Change.org untuk meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan perlindungan kepada para kurir e-commerce.
Margianta Surahman dari Emancipate Indonesia yang juga mewakili Serikat Pekerja 4.0 mengatakan petisi itu sudah mendapat respons dari Kemenaker.
Dia mengaku pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kemenaker untuk membicarakan kekosongan hukum terkait pola kemitraan antara kurir dengan perusahaan aplikator.
"Ternyata memang ada semacam kekosongan hukum. Belum jelas pola kemitraan ini ternyata enggak sesuai bahkan dengan kemitraan yang dibilang selama ini, yang katanya setara, enggak ada ideal-idealnya sama sekali gitu," kata Gian dalam diskusi daring di akun Instagram @Changeorg_id, Rabu (25/8).
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa mengatakan belum ada payung hukum yang mengatur kemitraan sebagai hubungan kerja.
"Satu satunya payung hukum yang mengatur terkait hubungan kemitraan itu, kan, UU UMKM, hubungan kemitraan sama sekali tidak dikenal dalam konteks hukum ketenagakerjaan," papar Nabiyla.
Menurutnya, konsep mitra dalam UU UMKM tidak sesuai dengan hubungan kemitraan yang saat ini terjalin antara kurir dengan perusahaan aplikator.
"Kalau mau menggunakan payung hukum, UU UMKM pun enggak sesuai dengan kemitraan yang terjadi sekarang," tambahnya.