Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
Kamis, 23 Februari 2023 – 11:42 WIB
Para pekerja informal tersebut, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain.
Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Oleh karena itu Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.(chi/jpnn)