Kurir Narkoba Tak Tahu Dikirimi Paket Sabu Sabu
Kamis, 25 April 2013 – 19:41 WIB
Sementara itu, Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, sehari setelah Tresnawati ditangkap, ada seorang lelaki yang menghubungi tersangka untuk mengantar ke pintu masuk Danau Kalibata, Jakarta Selatan. “Tapi saat petugas siaga di sana, tidak ada orang yang muncul untuk mengambil paket,” beber Sumirat.
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 1,8 kilogram ini telah menyelamatkan sekira 7.412 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dan para tersangka dijerat pidana penyalahgunaan narkotika sesuai yang tertera di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Sumirat. (ian/jpnn)