Kursi DPD Terancam Kosong Selama Beberapa Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah menilai, usulan anggota DPD dipilih lewat panitia seleksi yang dibentuk DPRD sangat tidak masuk akal.
Pasalnya, pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan serentak dan bersamaan dengan pemilihan presiden.
Karena itu jika dipaksakan, rawan terjadi kekosongan anggota karena DPD periode sebelumnya telah berakhir, sementara pegantti berikutnya belum terpilih.
"Pertanyaannya, siapa yang akan membentuk pansel. Kalau dipaksakan melalui seleksi, bisa terjadi kekosongan. Pemilu itu kan dilakukan bersamaan," ujar Syamsuddin di Jakarta, Jumat (26/5).
Menurut Syamsuddin, jika pansel dibentuk DPRD, tentu tidak mungkin dilakukan oleh DPRD periode sebelumnya yang bakal segera mengakhiri masa jabatan.
Sementara jika dibentuk oleh DPRD hasil pemilu 2019-2024, maka baru bisa dilakukan setelah DPRD dilantik.
Artinya, bakal terjadi kekosongan kursi DPD selama beberapa bulan dan unsur keserentakan yang dimaksud dalam undang-undang tidak akan terpenuhi.
"Kalau disebut tim pansel dibentuk oleh gubernur, hasil pilkada 2015 lalu kan umumnya yang terpilih diusung oleh partai politik. Jadi sangat rawan pansel dibentuk oleh para politikus, banyak kepentingan nanti di dalamnya. Bisa tak seragam antara kepentingan kabupaten/kota dengan gubernur. Ini berpotensi konflik," ucapnya.