Kursi DPD Terancam Kosong Selama Beberapa Bulan
Sabtu, 27 Mei 2017 – 06:17 WIB
Syamsuddin menilai usulan-usulan terkait keberadaan DPD dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelengggaraan Pemilu, mengerdilkan lembaga tersebut.
Padahal keberadaan DPD selama ini untuk menjaga integritas masing-masing daerah dalam bingkai kebinekaan Indonesia.
"Saya kira penting penyusun RUU Penyelenggaraan Pemilu melihat perbedaan antara DPR dan DPD," pungkas Syamsuddin.(gir/jpnn)