Kursi Ketiga untuk Caleg Perempuan
Dalam Penerapan Suara TerbanyakRabu, 14 Januari 2009 – 11:11 WIB
Menurut Hafiz, aturan main tersebut sejalan dengan ketentuan UU Pemilu mengenai keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislatif yang diajukan partai politik. Meski sistem nomor urut dihapus, pasal yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan tetap berlaku.
"Sebenarnya ini sudah lama kami diskusikan. Kalau divoting sekarang di internal anggota KPU pasti menang. Kalau ada masukan dasar hukumnya, kami pasti terima,’’ ujarnya.