Kursi Komisi Sepakat Dibagi, KMP dan KIH Berdamai
jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan damai antara kubu oposisi di parlemen (Koalisi Merah Putih/KMP) dan fraksi-fraksi pendukung pemerintah (Koalisi Indonesia Hebat/KIH) segera direalisasikan dalam beberapa hari ke depan. Lewat pertemuan lobi yang berakhir Sabtu malam (8/11), sejumlah elite KMP dan KIH sepakat mengakhiri polemik yang berujung pada munculnya pimpinan DPR tandingan itu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KMP yang menguasai parlemen siap mengakomodasi KIH di posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di sebelas komisi dan empat badan. Meski mekanisme komprominya masih akan dibicarakan lebih lanjut, 16 posisi wakil pimpinan AKD bakal menjadi jatah KIH.
”Kami memberi jabatan wakil. Mereka (KIH) meminta 16 (posisi), tidak masalah,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Fadel Muhammad saat ditemui di acara senam masal peringatan HUT Ke-50 Golkar di Silang Monas, Jakarta, Minggu (9/11).
Fadel mengatakan, lobi diikuti sejumlah pimpinan KMP dan tim dari KIH. Pihak KMP, ada Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Wakil Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, dan Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin. Sebaliknya, KIH diwakili politikus senior PDIP Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey.
Menurut Fadel, kata sepakat di pertemuan tersebut tinggal dituangkan secara formal. Karena itu pula, kesepakatan tersebut nanti juga harus ditandatangani pimpinan presidium dari KMP. Dalam hal ini, jabatan tersebut dipegang Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ical –sapaan akrab Aburizal– tidak ikut dalam pertemuan itu. ”(Kesepakatannya) sekarang tinggal diteken ARB (Ical, Red). Beliau akan kembali ke Jakarta hari Selasa (11 November, Red) dari daerah,” ujarnya.
Ada beberapa opsi yang selama ini berkembang terkait mekanisme kompromi antara KMP dan KIH. Khususnya menyangkut pengakomodasian KIH dalam formasi pimpinan AKD.
Salah satu pilihan yang muncul tapi ditolak pihak KMP adalah kocok ulang. Artinya, pemilihan AKD yang sudah dilaksanakan diulang. Tidak seperti sebelumnya, pemilihan ulang tersebut nanti diikuti fraksi-fraksi di KIH.
Selain opsi tersebut, sempat pula berkembang tentang penambahan jumlah komisi. Yaitu, dari 11 yang ada saat ini menjadi 14. Muncul pula wacana tentang penambahan jumlah pimpinan AKD. Dua usulan perubahan jumlah tersebut harus ditempuh dengan lebih dahulu mengubah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).