Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang
Kekurangan representasi di 12 provinsi itu bukan akibat bertambahnya penduduk.
Melainkan akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu pemilu sebelumnya.
"Sehingga harus dilakukan perbaikan," tegasnya.
Kemudian, alasan lain adalah karena adanya Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara, yang berdasarkan ketentuan distrik magnitude dalam UU ini harus memperoleh representasi sebanyak tiga kursi DPR.
Lukman menambahkan, jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual beberapa provinsi juga mengalami kelebihan representasi.
Antara lain Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, kelebihan tiga kursi.
Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh kelebihan dua kursi. Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur kelebihan satu kursi.
Untuk menjamin asas keadilan didalam UU pemilu ini, maka harus ada perubahan dan penyesuaian.
Tidak boleh ada daerah yang under represented sementara daerah lainnya over represented.