Kursi Untuk Anggota DPR Jadi 575 Orang
Pansus bersepakat asas keadilan harus menjadi pedoman di dalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi.
Dalam Rapat kerja tersebut pansus menyampaikan beberapa opsi kepada pemerintah.
Opsi itu antara lain tidak terjadi penambahan anggota DPR.
Tetapi, untuk menutupi kekurangan representasi di 12 provinsi harus dilakukan relokasi yang berakibat berkurangnya wakil dari provinsi yang over represented seperti Sulsel, Sumbar, Kalsel, Aceh dan NTT.
Opsi lain adalah penambahan terbatas, misalnya tambah lima atau 10.
Opsi ini juga berimplikasi kepada berkurangnya wakil dari provinsi yang over represented.
Penambahan secara maksimal yaitu bertambah 19 kursi baru, sehingga total anggota DPR berjumlah 579 anggota.
Opsi ini dengan pertimbangan melengkapi keseluruhan kekurangan representasi.