Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni
jpnn.com, KARAWANG - Perkara pemalsuan tanda tangan, anak oleh ibu kandung di Karawang dengan terdakwa Kusumayati menjalani sidang kedelapan. Agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti.
Ahli pidana Dian Andriawan Daeng Tawang menuturkan kasus ini memang muncul dengan karakteristik berbeda karena memiliki hubungan erat pelapor dan terdakwa yakni antara ibu dan anak.
"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," kata Dian saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8).
Menurut Dian, kasus ini merupakan pidana murni meski menyangkut hubungan ibu dan anak.
Karena itu, tidak ada yang salah dengan persidangan yang tengah berlangsung di PN Karawang.
"Kalau di pidana kan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, kadi dia ada tanda tangan yang dipalsukan jadi aturan pidananya ya pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini," kata dia.
Lebih lanjut diterangkan Dian, saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta juga dapat diproses, namun proses hukum yang saat ini berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang laporkan oleh Stephanie.
"Harus dilihat dulu yah seperti apa, karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidanya ibu Kusumayati, untuk mereka itu (saksi) nanti dilihat perbuatannya," imbuhnya.