Kusumayati Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pakar Sebut Kasus Pidana Murni
Sementara itu, ketika ditanyai soal proses penahan terdakwa yang hingga saat ini belum ditahan, Dian menceritakan sebenarnya jika melihat syarat subjektif terdakwa sudah bisa ditahan.
"Kalau penahanan itu kan memang ada syarat obyektif dan subyektif. Jadi kalau syarat obyektif itu kalau ancaman pidananya di atas 5 tahun, itu sudah bisa ditahan. Tapi kalau syarat subyektifnya dia tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Jadi kelihatannya Pengadilan memang mempertimbangkan bahwa ada syarat subyektifnya bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak melakukan lagi," katanya.
Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan, saksi sudah memberikan penyataam yang sesuai terkait perkara yang dijalaninya.
"Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie kepada awak media.
Stephanie juga menjelaskan, bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa karena melihat fakta-fakta yang saat ini terlihat dan dilakukan oleh terdakwa.
"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," kata dia.
Pidana lain tersebut, yakni merupakan penggelapan aset perusahaan yang dimiliki kekuarga almarhum Sugianto, yang sebelumnya dirubah akta pemegang sahamnya oleh terdakwa Kusumayati dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.
"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.