Kuta Paradiso Masih Terkait Sengketa Hukum, Fireworks Desak KPKNL Batalkan Lelang
“Kami ingatkan dan sampaikan kepada khalayak ramai agar tidak melakukan pembelian atas obyek lelang eksekusi yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Denpasar berdasarkan pengumuman tersebut, guna menghindari tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari klien kami,” katanya.
Pada bagian lain, Berman Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. : 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. : 65, keduanya dibuat di hadapan Hilda Sari Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995, yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta. (dil/jpnn)