KY Akan Sadap Hakim Tipikor
Kerjasama Dengan KPKSabtu, 12 November 2011 – 02:16 WIB
"Dalam satu atau dua minggu ini akan ada putusan," ujar Taufiq. Selain di Bandung, KY juga tengah melakukan investgasi atas putusan hakim tipikor di Surabaya, Lampung, dan Kutai Kartanegara.
Taufiq menegaskan, jika nanti terbukti pembebasan terdakwa korupsi berdasarkan siasat-siasat, KY tidak akan tinggal diam. KY akan segera merekomendasikan sanksi kepada MA. Kali ini, MA tidak dapat berkelit untuk tidak memberikan sanksi sebagaimana rekomendasi atas hakim di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ketentuan Pasal 22E UU KY yang baru memberi tenggat kepada MA selama 60 hari untuk melaksanakan putusan KY. "Jika tidak dilaksanakan, otomatis putusan KY berlaku," tandasnya.
Sementara itu, KPK merespon positif langkah KY yang ingin menggandeng pihaknya dalam hal penyadapan para hakim. Menurut juru bicara KPK Johan Budi tidak ada alasan bagi pihaknya menolak permintaan KY untuk menyadap hakim tipikor. "Tapi yang perlu diingat permintaan itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Johan.