Dia melanjutkan, dalam UU KY yang baru telah diatur bahwa KPK berwenang untuk membantu penyadapan terhadap hakim-hakim khusus pelaku korupsi. Menurutnya, berdasarkan undang-undang tersebut, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan KY untuk berupaya memberantas praktik-praktik korupsi di dunia peradilan. (bay/kuh)
JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanfaatkan betul kewenangan barunya untuk melakukan penyadapan sebagaimana ketentuan Undang Undang 18/2011. Sasaran