KY Bahas dengan MA Secara Informal
Tangani Kasus Hakim AgungSenin, 24 Mei 2010 – 05:35 WIB
Mengenai tempat, tak tertutup kemungkinan MA bertandang ke gedung KY. Menurut Soekotjo, soal tempat tidak menjadi masalah serius. Soal penolakan MA kalau KY mempersoalkan putusan hakim agung, Soekotjo memiliki jawaban. "Putusan dan perilaku hakim tak bisa dipisahkan," katanya.
Jika ingin mengetahui perilaku hakim yang menyimpang, tutur dia, putusannya harus diteliti dulu. Dari putusan tersebut dapat dilihat apakah hakim agung berperilaku menyimpang atau tidak. Karena itu, KY bersikeras untuk meneliti putusan tersebut.
Sebelumnya, beberapa hakim agung dilaporkan. Yakni, I Made Tara, Mansyur Kartayasa, Hakim Nyapah, Imam Subechi, Ahmad Sukarja, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendi Lotulung. Mereka dilaporkan dalam berbagai kasus. Di antaranya, kasus Sugar Company Group melawan Marubeni Corporation, perkara sengketa pilkada Kabupaten Lampung Utara, dan sengketa tanah di Bandung. (kuh/c4/dwi)