KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
Senin, 25 Juli 2011 – 21:14 WIB
"Kita tidak perlu panggil paksa hakim, hakim itu datang untuk mengklarifikasi. Jadi keliru kalau disebut memanggil. Hakim datang ke KY itu untuk membela dirinya, kalau hakim bisa menjelaskan apa yang dituduhkan itu bisa jadinya non palu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang KY tersebut gagal dituntaskan pada masa sidang IV DPR sehingga akan dilanjutkan setelah masa reses sidang. (kyd/jpnn)