KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret
Senin, 25 Juli 2011 – 21:14 WIB
Dikatakan, untuk soal kewenangan menyadap, kata Taufik, bila UU itu sudah disahkan maka dirumuskan peraturan KY mengenai penyadapan itu. Menurutnya, UU hanya memberi kewenangan, bukan tata pelaksanaan. "Misal kita minta tolong KPK atau polisi untuk melakukan penyadapan," ujar Taufik.
Dalam hal pemaksaan pemanggilan saksi, lanjut Taufik lagi, selama ini saksi itu dipanggil atas dasar sukarela. Akibatnya KY susah ketika ada saksi yang dibutuhkan KY tapi tidak mau memberikan keterangan. Dengan pemanggilan saksi secara paksa itu, sambung Taufiq, akan membuat KY bisa menjemput para saksi setelah dipanggil secara patut tidak datang.
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, berharap penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY lebih dikarenakan persoalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Humaniora
Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Kriminal
WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:06 WIB - Sepak Bola
Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Shin Tae Yong Fokus Jaga Kebugaran Skuadnya
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:10 WIB - Sport
Timnas U17 Wanita Indonesia vs Korsel: Mayzura Cedera, Satoru Fokus Transisi
Selasa, 07 Mei 2024 – 22:09 WIB - Politik
4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:42 WIB