KY dan MA Diminta Awasi Persidangan Rasyid Rajasa
Minggu, 17 Februari 2013 – 14:08 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya dalam menangani kasus anak Hatta Rajasa tersebut, Kepolisian melakukan berbagai kejanggalan, pemberian keistimewaan dan tidak mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum). Selain itu, proses penangan kasus Rasyid Rajasa juga ekstra super kilat. Bayangkan, dalam waktu 11 hari Polisi melimpahkannya ke Kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasusnya sudah diproses di pengadilan.
"Super cepat kilatnya penanganan terhadap kasus Rasyid Rajasa membuat kasus ini menjadi pemecah rekor dalam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Minggu (18/2).
Namun sayangnya, tindakan super cepat itu tidak dibarengi dengan kerja profesional yang sesuai dengaan SOP. Akibatnya ada empat hal yang diabaikan Kepolisian dalam Berita Acara Pemeriksaan Rasyid Rajasa.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus mencermati dan mengawasi persidangan Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gempa Guncang Kabupaten Batang Jateng
-
Discovery Ancol akan Membangun Destinasi Permainan Anak-Anak
-
WMI dan Nada Puspita Kembali Berkolaborasi Hadirkan Toko Baru
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
BERITA LAINNYA
- Hukum
MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
Senin, 08 Juli 2024 – 23:50 WIB - Hukum
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
Senin, 08 Juli 2024 – 22:57 WIB - Hukum
Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
Senin, 08 Juli 2024 – 22:47 WIB - Hukum
Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
Senin, 08 Juli 2024 – 22:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
Senin, 08 Juli 2024 – 22:57 WIB - Hukum
Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
Senin, 08 Juli 2024 – 22:41 WIB - Politik
Irwan Fecho Menilai Pernyataan Menhan Prabowo soal BPK Bentuk Konsistensi dan Komitmen
Senin, 08 Juli 2024 – 23:44 WIB - Kriminal
Dibebaskan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sampaikan Terimakasih untuk Jokowi dan Prabowo
Senin, 08 Juli 2024 – 22:27 WIB - Hukum
Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
Selasa, 09 Juli 2024 – 02:02 WIB