KY Dinilai Berlebihan soal Daming
Selasa, 22 Januari 2013 – 22:50 WIB
Di pihak lain, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji mengatakan rekomendasi KY terlalu berat. Pasalnya, Daming sendiri sudah dihukum secara moral oleh masyarakat. Idealnya, akibat ucapannya itu Daming hanya kena teguran lisan.
Terlebih dari sisi profesi, lanjut Idrianto, ucapan Daming itu tidak tergolong sebagai perbuatan tak profesional dalam penanganan perkara, atau unproffesional conduct. Sementara pemberhentian hakim, katanya, hanya bisa dilakukan jika tak profesional dalam konteks penanganan perkara.
Daming awalnya diajukan KY ke DPR untuk mengisi posisi hakim agung di kamar perdata. Tapi gara-gara Daming mengeluarkan pernyataan soal korban pemerkosaan, komisioner KY merekomendasikannya agar diberhentikan secara terhormat melalui sidang majelis kehormatan hakim.