Daming dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, karena telah mengeluarkan pernyataan kontroversial di depan publik dalam acara resmi (seleksi di DPR). Terhadap rekomendasi KY, Daming mengaku pasrah jika harus menjalani sidang majelis kehormatan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta ketua Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan secara terhormat hakim Muhammad Daming Sunusi