KY Eksaminasi Putusan Bebas Bupati
Rabu, 02 November 2011 – 23:55 WIB
Dikatakan Asep, pihaknya akan menyelesaikan semua tahapan penanganan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dalam waktu 90 hari kedepan. Dibeberkannya, waktu tiga bulan itu dipergunakan KY untuk proses telaah awal informasi dan dokumen persidangan, sidang panel komisioner yang menangani perkaranya, permintaan keterangan para pihak termasuk hakimnya, kemudian sidang Pleno para komisioner KY memberikan sanksi untuk direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA).
"Tidak ada batas waktu, tergantung kasusnya. Yang pasti total waktu yang dibutuhin sampai hasil akhir semua proses 90 hari kerja," tandas Asep.
Sebelumnya, wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Shaleh menyatakan, pihaknya tengah menjajaki pemeriksaan majelis hakim secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undanga-Undang (UU) KY yang telah direvisi beberapa waktu lalu.