KY Ikut Incar Hakim Imas
Senin, 04 Juli 2011 – 07:27 WIB
Perkara yang disangkakan KY tidak main-main, kalau terbukti tuduhan tersebut maka Imas bisa dilaporkan ke empat pihak. Yakni, Mahkamah Agung (MA), Polisi, Kejaksaan atau KPK. Kemana aduan berikutnya bermuara tergantung hasil pemeriksaan nanti.
Dia lantas menjabarkan, aduan ke MA bisa terjadi jika Imas hanya melakukan kesalahan etika. Muaranya, KY akan "menitipkan" Imas ke MA untuk dihukum sesuai peraturan. Bisa dilaporkan ke Polisi jika pelanggaran itu menyangkut pidana. "Kalau terbukti korupsi diabawah Rp 1 Milyar, kami lapor ke Kejaksaan," urainya.
Bagaimana dengan KPK? Pihaknya baru menyampaikan laporan resmi ke instansi pimpinan Busyro Muqaddas itu kalau Imas terbukti korupsi lebih dari Rp 1 miliar.