KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara
Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB
Asep Rahmat Fajar menjelaskan bahwa KY akan memproses terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim perempuan ini. Hal itu menjadi wewenang KY untuk mengawasi semua hakim yang berada di bawah lingkungan MA termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"KY akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim dan akan segera dibentuk tim untuk kasus ini (hakim ID)," tandas Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung karena diduga menerima suap. Imas ditangkap di sebuah restoran di Bandung, Kamis (30/6) sekitar pukul 19.30. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 juta yang diduga sebagai suap.