Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara

Jumat, 01 Juli 2011 – 13:21 WIB
KY: Imas Dianasari Harus Diberhentikan Sementara - JPNN.COM
Imas Dianasari. Foto: IST/PN Bandung
Ditambahkan, KY berharap dalam waktu dekat bisa duduk bersama dengan MA untuk membicarakan berbagai permasalahan di lembaga peradilan khususnya terkait kualitas dan integritas hakim. Hal ini dilakkan untuk mencari solusi konkritnya seperti pembenahan sistem rekrutmen dan peningkatan kinerja pengawasan hakim tersebut. 

Asep Rahmat Fajar  menjelaskan bahwa KY akan memproses terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim perempuan ini. Hal itu menjadi wewenang KY untuk  mengawasi semua hakim yang berada di bawah lingkungan MA termasuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"KY akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim dan akan segera dibentuk tim untuk kasus ini (hakim ID)," tandas Asep.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung karena diduga menerima suap. Imas ditangkap di sebuah restoran di Bandung, Kamis (30/6) sekitar pukul 19.30. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 juta yang diduga sebagai suap.

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menonaktifkan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close