KY Minta Awasi MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merasa berhak mengawasi sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Undang Undangnya tidak mengatur itu tetapi KY meyakini mampu melakukannya jika aturannya diubah.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengatakan hakim konstitusi meskipun sebagai negarawan, tetap saja sebagai hakim. "Ke depan saya kira memang harus menjadi bagian dari pengawasan. KY siap kalau undang undang memberikan itu. Lebih mudah kan sembilan hakim saja daripada enam ribu hakim di MA," ujarnya usai diskusi perayaan 8 tahun KY di gedung KY, Rabu (28/08).
Suparman mengatakan, keinginan mengawasi hakim MK bukan didasarkan pada kecurigaan. "Pengawasan itu kita basisnya jangan curiga. Basis pengawasan itu justru bagian dari sistem. Pengasawasan itu subsistem dari sistem untuk menjaga trust," tegasnya.
Tujuannya supaya publik pencari keadilan percaya kepada institusi peradilan. "Maka harus ada institusi yang bisa menjaga trust ini. Salah satunya adalah pengawasan. Jadi jangan dibalik pengawasan itu bukan asumsinya tidak percaya, tapi justru percaya," terusnya.
Suparman mengaku sejauh ini memang pihaknya belum pernah melihat ada faktor mencurigakan di MK. Terutama dari putusannya. "Sampai saat ini saya kira tidak ada yang terlalu menimbulkan kontroversi," imbuhnya.
Menanggapi itu, ketua MK, Akil Mochtar, menyarankan agar KY sebaiknya fokus pada kewenangan saat ini yaitu mengawasi dan membantu MA merekrut para hakim agar tercipta peradilan terpercaya dan berkualitas. "Sekarang kan masih belum beres. Hakim MK itu gampang cuma sembilan di seluruh Republik ini. Jangan nanti nafsu besar tenaga kurang," tegasnya, Kamis (29/8).
Terlebih, kata Akil, sudah jelas dalam semua Undang Undang terkait bahwa hakim MK bukan menjadi objek pengawasan KY. "Faktanya alhamdulillah walaupun tidak diawasi KY, kinerja MK bagus. Segalanya transparan dan setiap salinan putusan bisa langsung diakses seketika itu juga. Begitu juga perkara yang masuk, langsung bisa dilihat. Sebaiknya KY berupaya membuat peradilan yang ada di bawah pengawasannya bisa seperti MK," paparnya.
Akil meminta KY lebih mengoptimalkan wewenang dalam mengawasi perilaku hakim di bawah naungan MA dan seleksi hakim agung ditingkatkan kualitasnya. Sebaliknya, rekrutmen hakim MK tidak melalui KY dan tidak ada hubungannya dengan KY. "Konstitusi kita juga tidak mengatur agar pengawasan hakim MK oleh KY. Maka sebaiknya yang diawasi sekarang saja diperbaiki dulu," ucapnya.(gen)