Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom

Senin, 22 Oktober 2012 – 02:42 WIB
KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom - JPNN.COM
Sebagaimana diketahui, sidang terhadap terdakwa Sintong, kembali digelar pekan lalu. Kali ini persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan dan hakim anggota Antoni Trivolta serta Justiar Ronal Napitupulu. Sintong diajukan ke hadapan persidangan, karena diduga terlibat dalam pencurian kayu tahun 2005 lalu. Saat itu Sintong belum menjadi pengurus Partai Demokrat dan juga belum menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Atas kasus ini, Oktober 2006, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri setempat, dimana kemudian majelis hakim menggelar sidang dengan pembacaan surat dakwaan.

Dalam putusan sela, eksepsi terdakwa dikabulkan oleh hakim dengan alasan dakwaan disusun tidak cermat dan lengkap. Atas putusan ini JPU mengajukan perlawanan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan sesuai dengan putusan Kasasi bernomor 1194 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 3 Nopember 2008, menyatakan surat dakwaan telah sesuai ketentuan hukum dan memerintahkan pengadilan negeri setempat melanjutkan pemeriksaan materi perkara dengan terdakwa Sintong Gultom.

Hanya sayangnya, selama persidangan berlangsung, Sintong tidak pernah hadir. Sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, Kejari Tapteng sendiri terlihat seakan tidak melakukan upaya paksa terhadap terdakwa. Sehingga majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Kejari Sibolga. Sejak itulah sampai November 2011, perkara ini luput dari proses hukum.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengawasi secara langsung proses persidangan terdakwa illegal logging, Ketua DPRD Tapanuli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News