KY Minta MA Awasi Sidang Sintong Gultom
Senin, 22 Oktober 2012 – 02:42 WIB
Atas kasus ini, Oktober 2006, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri setempat, dimana kemudian majelis hakim menggelar sidang dengan pembacaan surat dakwaan.
Dalam putusan sela, eksepsi terdakwa dikabulkan oleh hakim dengan alasan dakwaan disusun tidak cermat dan lengkap. Atas putusan ini JPU mengajukan perlawanan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan sesuai dengan putusan Kasasi bernomor 1194 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 3 Nopember 2008, menyatakan surat dakwaan telah sesuai ketentuan hukum dan memerintahkan pengadilan negeri setempat melanjutkan pemeriksaan materi perkara dengan terdakwa Sintong Gultom.
Hanya sayangnya, selama persidangan berlangsung, Sintong tidak pernah hadir. Sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, Kejari Tapteng sendiri terlihat seakan tidak melakukan upaya paksa terhadap terdakwa. Sehingga majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Kejari Sibolga. Sejak itulah sampai November 2011, perkara ini luput dari proses hukum.