KY Tinjau Vonis Anggodo
Minggu, 05 September 2010 – 07:25 WIB
Menurut alumnus Fakultas Hukum UI tersebut, sebaiknya KPK juga menunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke ketidakprofesionalan para hakim. Sebab, KY pun akan menelusurinya dari bukti-bukti itu. Meski tidak bisa mengubah putusan hakim, jika benar-benar para hakim terbukti bersalah, KY menindak mereka dengan tegas.
Selain akan melapor kepada KY, KPK dalam waktu dekat mengajukan banding untuk putusan terhadap Anggodo. Yang menjadi keberatan KPK, Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Anggodo tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan sesuai dengan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mencontohkan, ulah direktur PT Saptawahana itu, yang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas nama Anggoro serta melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri, merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.