KY Usut Vonis Bocah di Pematangsiantar
Sabtu, 08 Juni 2013 – 08:55 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Vonis ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anak sampai 12 tahun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Putusan MK tersebut memperbaiki pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP juncto pasal 4 Undang Undang (UU) nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pada 24 Februari 2011. Sebenarnya sudah ada UU baru pasal nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
UU peralihan yang baru bisa efektif pada 2014 itu juga senada dengan putusan MK. Tertuang dalam pasal 21 pada intinya anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana diputuskan untuk diserahkan kembali kepada orangtua/wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, mengatakan bisa saja mereka berkelit UU terbaru efektifnya pada 2014. Tetapi hakim dalam memutus suatu perkara tidak boleh kacamata kuda. "Ini yang diadili anak.
Ada persepetktif-perspektif seperti hak asasi manusia, hak anak, yang harus dia perhatkan. Dari sudut ini hakim setempat tidak perhatikan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/6).
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) akan memeroses lahirnya vonis 66 hari terhadap DY (11 tahun) oleh hakim tunggal Roziyanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Hasil Sementara, Mari-Yo Unggul Signifikan di Pilgub Papua
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
Rabu, 27 November 2024 – 19:03 WIB