Lanyalla Ingatkan MPR Laksanakan Keputusan DPD soal Tamsil Pengganti Fadel
Nyalla menjelaskan hal itu sejalan dengan asas presumptio iustae causa yang berarti setiap keputusan tata usaha negara harus dianggap benar dan dilaksanakan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan DPD RI diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai lembaga tinggi negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” tutur Nyalla.
Senator berlatar belakang pengusaha itu juga menegaskan pentingnya MPR segera melantik Tamsil. Menurut Nyalla, MPR harus mengakomodasi setiap keputusan dan agenda politik DPD.
“Pimpinan MPR dari unsur DPD akan memastikan terakomodasi dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut,” ujar Nyalla.
Pada Agustus 2022, DPD menggelar sidang paripurna untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR. Mantan gubernur Gorontalo itu merupakan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR. Namun, sampai saat ini Tamsil belum juga dilantik menjadi wakil ketua MPR pengganti Fadel.(jpnn)